Bawaslu Menegaskan Terkait Dengan Debat Capres-Cawapres di Kampus yang Melanggar UU

Bawaslu Menegaskan Terkait Dengan Debat Capres-Cawapres di Kampus yang Melanggar UU

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menegaskan tentang debat calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres) tidak boleh dilaksanakan di area kampus atau lembaga pendidikan. Karena hal itu telah melanggar Undang-Undang (UU) Nomor 7/2017 tentang Pemilu.

Komisioner Bawaslu yakni Ratna Dewi Pettalolo menegaskan bahwa itu menanggapi usulan Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno terkait dengan debat capres-cawapres yang dihelat oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) digelar di kampus-kampus terpilih tanpa dihadiri para pendukung. Hal itu agar para akademisi dan mahasiswa dapat bebas berdialog dan mengkritisi semua visi misi kandidat.

Ratna menjelaskan bahwa dalam UU Pemilu sudah jelas disebutkan bahwa peserta pemilu dilarang berkampanye di lembaga pendidikan serta rumah ibadah. Sementara dalam debat, para paslon akan saling menunjukan visi misi dan program sehingga masuk dalam kategori kampanye.

“Jika dari tempat saja tidak boleh. Debat itu kan termasuk kampanye di Pasal 280 huruf H. Kan jelas, peserta, tim kampanye, pelaksana, dilarang untuk menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan,” ujarnya, Senin, 22 Oktober 2018.

Apabila debat capres-cawapres diinisiasi oleh pohal kampus dengan seizin KPU, Ratna menegaskan bahwa hal itu tetap tidak diperkenankan. “Kalau ada inisiatif debat dilakukan diluar kampus tentu gugur larangan itu karena di luar kampus. Kembali lagi, kan penekananya ada di lokasi tempatnya, yakni lembaga pendidikan,” pungkasnya.

Sementara itu, Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) yakni Wahyu Setiawan menyatakan, usulan debat di kampus KPU akan tetap merujuk kepada KPU terkait dengan sembilan metode kampanye, salah satunya adalah debat.

“Kenapa kita masih berpikir debat itu dilaksanakan di luar kampus? Karena debat itu adalah salah satu dari sembilan metode kampanye. Berarti debat itu kampanye. Padahal, ada aturan KPU kampanye tidak bisa dilaksanakan di lembaga pendidikan,” ucapnya.

Menurut dia tidak masalah jika audiens kampanye para civitas akademika, asalkan lokasi debat tidak di dalam kampus. Prinispnya, semakin banyak audiens dilibatkan hal itu akan semakin baik.

“Golongan-golongan masyarakat di Indonesia yang berkepentingan kan banyak, ada kelompok profesi, pengajar, dan pelajar. Mahasiswa dan pelajar kan hanya salah satu kelompok dari ragam kelompok yang ada di Indonesia dan semua kelompok itu akan kita akomodir,” tegasnya.

Dia mengungkapkan, KPU akan menggelar lima kali debat pasangan capres-cawapres pada 2019 mendatang. Saat ini KPU tengah menyusun format debat dan juga mengidentifikasi siapa saja panelis sampai moderator yang akan dilibatkan dalam debat nanti.

Lima kali debat itu yaitu ada jadwal untuk debat pasangan capres-cawapres, debat capres, dan debat cawapres. Saat debat capres, cawapres akan tetap dihadirkan. Begitu juga saat debat khusus cawapres, capres akan tetap hadir.

“Kamai juga sudah mulai mengidentifikasi isu-isu utama. Nanti kami godok bersama tim pakar. Jadi rancangan waktunya sudah, isunya sudah, tim pakar sudah, calon panelis sudah, calon moderator sudah, jadi rancangan itu sudah. Hanya memang itu baru akan dilakukan di 2019, tapi rancangan-rancangan itu sudah ada,” pungkasnya.

Comments

Popular posts from this blog

Darmin: Empat Tahun Menjabat Sebagai Capres-Cawapres Jokowi-JK Ekonomi Bertumbuh Naik Perlahan

Kasum TNI: Satuan Tugas MTF Duta dan Diplomat TNI Berada di Forum Internasional

Usai Menjalani Pemeriksaan Neneng Meminta Maaf Kepada Warga Bekasi