Mendagri dan Menkeu Bakal Membahas Terkait Formula Dana Kelurahan Jika Disetujui
Mendagri dan Menkeu Bakal Membahas Terkait Formula Dana Kelurahan Jika Disetujui
Menteri
Dalam Negeri (Mendagri) yakni Tjahjo Kumolo dan Menteri Keuangan
(Menkeu) yakni Sri Mulyani Indrawati merespons polemik rencana
pemerintah mengalokasikan dana kelurahan. Hal ini disampaikan keduanya
setelah menghadiri acara entry meeting pemeriksaan atas penilaian
kembali barang milik negara tahun 2017-2018 di Auditorium BPK, Senin
(22/10/2018).
Tjahjo mengungkapkan bahwa terkait dengan mekanisme rencana alokasi dana kelurahan dan desa berbeda. Dana kelurahan seandainya nanti disetujui dalam rapat pembahasan antara DPR dan Menteri Keuangan, semata-mata hanya stimulan. “Apakah Rp100 juta atau berapakah, jadi bukan sama dengan desa,” katanya.
Menurutnya, dana kelurahan merupakan kebutuhan guna meningkatkan kualitas pelayanan masyarakat. “Sebelum kebijakan tersebut diimplementasikan akan disusun aturan teknis dan formulanya agar benar memberi manfaat bagi masyarakat,” ucapnya.
Sri Mulyani menambahkan alokasi dan formula antara dana desa dengan kelurahan berbeda. “Karena kelurahan merupakan SKPD. Nanti kami dengan Mendagri akan membuat keputusan menentukan formulanya,” ujarnya.
Lebih lanjutnya Sri Mulyani mengatakan bahwa rencana alokasi dana kelurahan ini merupakan serapan dari aspirasi yang selama ini muncul. Aspirasi tersebut merupakan rapat dengar pendapat dengan wali kota, pemerintah daerah dan DPR.
“Misalnya ada satu kabupaten yang di dalamnya memiliki kelurahan dan desa. Yang desa mendapat dana bantuan, sedangkan kelurahan tidak. Hal ini menimbulkan tensi yang cukup nyata sehingga kita perlu menjaga harmoni pemerintahan di daerah,” tandasnya.
Tjahjo mengungkapkan bahwa terkait dengan mekanisme rencana alokasi dana kelurahan dan desa berbeda. Dana kelurahan seandainya nanti disetujui dalam rapat pembahasan antara DPR dan Menteri Keuangan, semata-mata hanya stimulan. “Apakah Rp100 juta atau berapakah, jadi bukan sama dengan desa,” katanya.
Menurutnya, dana kelurahan merupakan kebutuhan guna meningkatkan kualitas pelayanan masyarakat. “Sebelum kebijakan tersebut diimplementasikan akan disusun aturan teknis dan formulanya agar benar memberi manfaat bagi masyarakat,” ucapnya.
Sri Mulyani menambahkan alokasi dan formula antara dana desa dengan kelurahan berbeda. “Karena kelurahan merupakan SKPD. Nanti kami dengan Mendagri akan membuat keputusan menentukan formulanya,” ujarnya.
Lebih lanjutnya Sri Mulyani mengatakan bahwa rencana alokasi dana kelurahan ini merupakan serapan dari aspirasi yang selama ini muncul. Aspirasi tersebut merupakan rapat dengar pendapat dengan wali kota, pemerintah daerah dan DPR.
“Misalnya ada satu kabupaten yang di dalamnya memiliki kelurahan dan desa. Yang desa mendapat dana bantuan, sedangkan kelurahan tidak. Hal ini menimbulkan tensi yang cukup nyata sehingga kita perlu menjaga harmoni pemerintahan di daerah,” tandasnya.
Comments
Post a Comment