Percepatan Pembangunan dari Alokasi Dana Kelurahan Stimulan
Percepatan Pembangunan dari Alokasi Dana Kelurahan Stimulan
Rencana pemberian dana kelurahan yang masi dalam pembahasan. Rencananya dana kelurahan tersebut hanya sebagai stimulan untuk percepatan pembangunan. Sehingga ada perbedaan mendasar antara dana desa dengan dana kelurahan.
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) yakni Tjahjo Kumolo mengatakan bahwa dana kelurahan sifatnya tambahan stimulan saja. Selama ini anggaran untuk kelurahan ada melalui SKPD.
“Ini juga untuk menjaga harmoni karena ada suatu kabupaten yang di dalamnya ada desa dan kelurahan, banyak kelurahan yang pada akhirnya mengajukan diri untuk menjadi desa. Dana kelurahan bukanlah seperti dana desa,” ucapnya setelah menghadiri acara entry meeting pemeriksaan atas penilaian kembali barang milik negara 2017-2018 di auditorium BPK bersama Menteri Keunagan yakni Sri Mulyani, Senin (22/10/2018).
Tjahjo menegaskan rencana alokasi dana kelurahan adalah sebuah aspirasi yang disampaikan asosiasi wali kota yang disampaikan kepada Bapak Presiden, Mendagri, Menteri Keuangan. Formulasinya berdasarkan jumlah penduduk, angka kemiskinan, terkait dengan bagaimana ketertinggalan daerah kelurahan yang bersangkutan. Nanti Kemendagri dan Kemenkeu membahasnya bersama.
“Mekanismenya dan alokasi dana kelurahan yang masih dalam pembahasan. Rencananya dana kelurahan tersebut hanya untuk stimulan sebagai percepatan pembangunan. Sehingga ada perbedaan mendasar antara dana desa dengan dana kelurahan.
Dana kelurahan yang hendak digelontorkan pemerintah mulai 2019 sebenarnya bukan murni program baru. Perintah memberikan dana khusus untuk kelurahan sudah diatur dalam UU No 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah. Dalam Pasal 230 disebutkan, pemerintah kabupaten/kota wajib mengalokasikan anggaran dalam APBD untuk pembangunan sarana dan prasarana lokal kelurahan dan pemberdayaan masyarakat di kelurahan.
Dana kelurahan itu masuk dalam anggaran kecamatan.
“Penentuan kegiatan pembangunan sarana dan prasarana lokal kelurahan, dan pemberdayaan masyarakat di kelurahan dilakukan melalui musyawarah pembangunan kelurahan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujarnya.
Aturan lebih rinci mengenai anggaran khusus bagi kelurahan juga tercantum di Pasal 30 ayat (7) PP No 17 /2018 tentang Kecamatan. Di situ sebutkan, anggaran kelurahan di kawasan kota yang tidak memiliki desa minimal 5% dari APBD setelah dikurangi Dana Alokasi Khusus (DAK).
Bagi daerah yang memiliki desa, anggaran kelurahan harus diberikan minimal sebesar dana desa terendah yang diterima oleh desa di kabupaten/kota. “Sekarang sedang dibahas Menteri Keuangan dengan DPR. Kami belum tahu pemberlakuannya dan anggarannya melalui SKPD. Apakah melalui DAK, DAU atau dana transfer,” tuturnya.
Rencana pemberian dana kelurahan yang masi dalam pembahasan. Rencananya dana kelurahan tersebut hanya sebagai stimulan untuk percepatan pembangunan. Sehingga ada perbedaan mendasar antara dana desa dengan dana kelurahan.
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) yakni Tjahjo Kumolo mengatakan bahwa dana kelurahan sifatnya tambahan stimulan saja. Selama ini anggaran untuk kelurahan ada melalui SKPD.
“Ini juga untuk menjaga harmoni karena ada suatu kabupaten yang di dalamnya ada desa dan kelurahan, banyak kelurahan yang pada akhirnya mengajukan diri untuk menjadi desa. Dana kelurahan bukanlah seperti dana desa,” ucapnya setelah menghadiri acara entry meeting pemeriksaan atas penilaian kembali barang milik negara 2017-2018 di auditorium BPK bersama Menteri Keunagan yakni Sri Mulyani, Senin (22/10/2018).
Tjahjo menegaskan rencana alokasi dana kelurahan adalah sebuah aspirasi yang disampaikan asosiasi wali kota yang disampaikan kepada Bapak Presiden, Mendagri, Menteri Keuangan. Formulasinya berdasarkan jumlah penduduk, angka kemiskinan, terkait dengan bagaimana ketertinggalan daerah kelurahan yang bersangkutan. Nanti Kemendagri dan Kemenkeu membahasnya bersama.
“Mekanismenya dan alokasi dana kelurahan yang masih dalam pembahasan. Rencananya dana kelurahan tersebut hanya untuk stimulan sebagai percepatan pembangunan. Sehingga ada perbedaan mendasar antara dana desa dengan dana kelurahan.
Dana kelurahan yang hendak digelontorkan pemerintah mulai 2019 sebenarnya bukan murni program baru. Perintah memberikan dana khusus untuk kelurahan sudah diatur dalam UU No 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah. Dalam Pasal 230 disebutkan, pemerintah kabupaten/kota wajib mengalokasikan anggaran dalam APBD untuk pembangunan sarana dan prasarana lokal kelurahan dan pemberdayaan masyarakat di kelurahan.
Dana kelurahan itu masuk dalam anggaran kecamatan.
“Penentuan kegiatan pembangunan sarana dan prasarana lokal kelurahan, dan pemberdayaan masyarakat di kelurahan dilakukan melalui musyawarah pembangunan kelurahan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujarnya.
Aturan lebih rinci mengenai anggaran khusus bagi kelurahan juga tercantum di Pasal 30 ayat (7) PP No 17 /2018 tentang Kecamatan. Di situ sebutkan, anggaran kelurahan di kawasan kota yang tidak memiliki desa minimal 5% dari APBD setelah dikurangi Dana Alokasi Khusus (DAK).
Bagi daerah yang memiliki desa, anggaran kelurahan harus diberikan minimal sebesar dana desa terendah yang diterima oleh desa di kabupaten/kota. “Sekarang sedang dibahas Menteri Keuangan dengan DPR. Kami belum tahu pemberlakuannya dan anggarannya melalui SKPD. Apakah melalui DAK, DAU atau dana transfer,” tuturnya.
Comments
Post a Comment